JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Sebanyak 12.475.720 batang rokok illegal dan menggunakan pita cukai bekas, diamankan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I. Puluhan ribu batang rokok illegal itu, merupakan hasil penindakan Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I pada bulan Januari hingga bulan Maret 2015.

Pengungkapan kasus, berawal dari penangkapan dua buah truk box yang berisi ratusan kardus yang berisi rokok.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata didapati rokok-rokok tersebut illegal.
“Akhirnya kami melakukan pengembangan, dan dari pengembangan tersebut kami melakukan 14 kali penindakan terhadap rokok illegal ini, “ kata Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Agus Yulianto. Rabu (18/03/2015) sore.
Agus mengungkapkan, dari 14 penindakan yang dilakukan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim I, ada berbagai macam modus yang dilakukan para pengusaha rokok untuk memuluskan usahanya.
Tujuh penindakan menggunakan modus menggunakan pita cukai bekas pakai, empat penindakan rokok ditempeli pita cukai palsu, dua kali penindakan mendapati rokok ditempeli pita cukai bukan haknya dan pita cukai palsu.
“Untuk total potensi kerugian negaranya senilai 3,6 Milyar “ ungkapnya.
Puluhan ribu rokok yang menjadi barang bukti itu, disita dan nantinya akan dimusnahkan dengan barang bukti hasil penindakan, yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur I. (Dwipa)