SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bentrok antara pedagang pasar tradisional Bluru Kidul dengan pihak Puskopkar saat pemasangan papan hak, membuat Kepala Desa Bluru Kidul Tri Prastyono prihatin.
Pasalnya, sesuai dengah sertifikat hak milik yang dimiliki Puskopkar dan copy nya diserahkan ke desa, tanah seluas 1300 M2 itu benar milik Puskopkar.

“Sesuai dengan sertifikat HGB, tanah itu memang milik Puskopkar,” tutur Kades Bluru.
Untuk memperkuat pernyataannya, Kades Tri Prastyono menunjukkan bukti sertifikatnya HGB milik Puskopkar.
“Kalau sudah ada bukti sertifikat, mestinya pedagang harus sadar,” jelas Tri.
Sementara itu Sugiono ketua paguyuban pedagang pasar tradisional Bluru Kidul mengaku heran dengan terbitnya sertifikat HGB tersebut.
Selama ini, lahan yang digunakan untuk pasar tradisional itu merupakan Fasum.
“Tiba-tiba ada sertifikat muncul itu dasarnya bagaimana?,” tanya Sugiono heran.
Sebelumnya rencana relokasi pasar tradisional Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo berlangsung ricuh.
Pedagang yang diback up FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia), menolak pemasangan papan hak milik tanah Puskopkar sesuai sertifikat HGB no 4358 dan 4359.
Sempat terjadi bentrok antara pedagang dengan perwakilan dari Puskopkar yang ingin memasang papan tersebut.
Salah satu petugas keamanan pedagang sempat terjatuh didorong beberapa orang dari Puskopkar.
Kondisi semakin ribut, ketika linggis yang digunakan untuk menggali tanah, dijadikan rebutan kedua belah pihak.(Abidin)