SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Satreskrim Polres Sidoarjo unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), terus memerangi kendaraan pengangkut yang tidak memiliki ijin pengangkutan, yang diatur dalam UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mineral dan batu bara serta UU RI No 22 Tahun 2001, tentang ijin pengangkutan minyak dan gas bumi.

Kali ini, unit Tipiter Satreskrim Polres Sidoarjo kembali mengamankan satu unit Truck Tangki nopol L 8513 LN yang mengangkut solar 5000 liter.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidaorjo Ipda Hari Siswanto menjelaskan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap truk bermuatan solar.
Truk itu diamankan saat melintas di Jalan Raya Gedangan, dan hendak mengirim solar ke pergudangan Meiko Abadi, Desa Wedi Kecamatan Gedangan.
“Kami berani mengamankan,karena saat kita periksa surat ijin pengangkutannya, Sopir yang mengemudikan truk tersebut tidak bisa menunjukkannya, “ jelas Hari. Rabu (18/03/2015).
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Sopir truk yang diketahui bernama Suparjo (41) Warga Kapas Lor RT 4 RW 6 Kelurahan Tambaksari Surabaya beserta Truk Tangki diamankan ke Mapolres Sidoarjo.
“Sementara ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap Supir, dan kita sudah jadwalkan akan melakukan pemanggilan pemilik truk pengangkut solar tak berijin ini,” tandas Hari.
Jika terbukti bersalah pemilik truk pengangkut solar 5000 liter itu diancam hukuman 4 tahun penjara dengan denda maksimal 40 milyar. (Dwipa)