SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Seluruh staff sekretariat DPRD Sidoarjo, Jum’at (15/5/2015) mendapatkan layanan kesehatan melalui program Pos Pembinaan Terpadu atau disebut dengan POSBINDU.
Layanan kesehatan ini, meliputi cek berat badan dan tinggi bandan, cek tensi darah, cek gula darah asam urat dan beberapa layanan kesehatan yang lain.

Menurut Agus Sulianto S.Sos.MM, Kasubag Humas dan Dokumentasi sekretariat DPRD Sidoarjo, layanan Posbindu ini merupakan program kesehatan yang dibuat oleh Dinas Kesehatan, sebagai langkah preventif kontrol kondisi kesehatan bagi PNS di seluruh SKPD di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
“Khusus di DPRD Sidoarjo ini, Pelaksanaan Posbindo digelar pada Hari Jum’at satu bulan sekali selepas senam bersama. Kita sudah memiliki empat tenaga kesehatan yang dilatih langsung Dinas kesehatan, yakni Diana Kholidah, Tatik, Wahyu dan Siti Sholikah,” tutur Agus.
Sebagai penunjang pelaksanaan Posbindu yang ada di sekretariat DPRD, Agus menyebutkan sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana dari Dinas Kesehatan.
Diantaranya alat ukur ketinggian, alat timbang badan, alat cek alat cek darah dan alat- penunjang lainnya, serta bantuan pengawas dari dinas kesehatan bagi petugas Posbindu hingga benar benar mahir.
“Untuk pelaksanaan Posbindo setiap satu bulan sekali ini, seluruh pegawai wajib ikut memeriksakan dirinya,” jelas Agus.
Agus Suliyanto berharap, program kesehatan ini tidak hanya berkutat pada pemeriksaan ringan saja, namun akan ditingkatkan menjadi cek menyeluruh bagi kesehatan staff.
Pasalnya, rata-rata seorang pegawai negeri itu, jarang sekali memeriksakan kesehatannya di rumah sakit.
“Dengan Posbindo ini, setidaknya pegawai bisa memafaatkan program ini secara maksimal,” terang Agus.
Program Posbindu sendiri, adalah suatu bentuk pelayanan yang melibatkan peran serta masyarakat, melalui upaya promotif dan preventif untuk mendeteksi dan mengendalikan secara dini keberadaan faktor risiko penyakit tidak menular (PTM).
Kegiatan yang dilakukan oleh dan untuk masyarakat ini, dengan pembiayaan berdasar kesepakatan warga melalui musyawarah, dipertanggung jawabkan oleh masyarakat serta jadwal dan jenis kegiatannya yang juga ditetapkan oleh masyarakat.
“Sebagai pengganti chips tes darah, pegawai memang dikenakan pengganti sebesar Rp 20 ribu. Dana ini tetap kembali kepagawai berupa pembelian chisp untuk pemeriksaan selanjutnya,” tutup Agus. (Abidin)