SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Ratusan buruh PT Yanaprima Hastapersada Cemengkalang Sidoarjo melakukan aksi di depan gedung DPRD Sidoarjo, Senin (29/6/2015).
Para buruh menuntut Dinsonaker Sidoarjo melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan pasal 141 (4) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Buruh meminnta Dinsosnaker berpihak kepada buruh, bukan kepada perusahaan.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan, harus diberikan sanksi tegas.
Para pekerja pabrik produksi karung plastik menuntut kepada perusahaan yang menskorsing menuju PHK 123 pekerja, dipekerjakan kembali tanpa syarat.
“Kami minta para karyawan yang di PHK dipekerjakan kembali dan perusahaan memberikan THR tahun 2015,” teriak buruh dalam orasinya.
Buruh juga meminta kepada DPRD Sidoarjo untuk berperan aktif dalam mengontrol kinerja pemerintah dalam pelaksanaan UU Ketenagakerjaan. [Abidin]














