JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Mulai 1 Juli 2015, pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan pada kantor pelayanan pajak di wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau E-Faktur.

Latar belakang dari penerapan E-Faktur ini, adalah banyaknya penyalahgunaan pengusaha kena pajak yang terbukti menggunakan faktur pajak ganda ataupun palsu.
E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
“Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapkan sebagai peserta pilot project e-Faktur.
Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016,” tutur Nadder Sitorus Kepala kantor wilayah DJP Jawa Timur II, Rabu (1/7/2015).
Masih menurut Nadder, pemberlakuan E-Faktur ini merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya pembuatan faktur pajak.
“Ini juga mengikuti perkembangan teknologi dan meningkatkan layanan administrasi bagi wajib pajak,” ujar Nadder.
Untuk menerapkan pembuatan e-faktur ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT. (Abidin)















