SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nasib sial dialami Aditya Putu Wijaya (32) warga Bubutan Surabaya, bapak 2 anak ini mesti mendekam di jeruji besi, lantaran tersangkut 2 kasus yang berbeda yakni pengguna sabu-sabu dan sebagai penadah motor curian.
“Tersangka diamankan oleh satreskrim polrestabes Surabaya karena pengguna sabu-sabu, setelah di kembangkan, saat tersangka tertangkap menggunakan sepeda motor Vario nopol L.3840 SX, barang hasil curian di desa Jemiran Kecamatan Jabon,” ujar Ipda Hafidz Kanit Pidum Satreskrim Polres Sidoarjo, Selasa (11/08/2015).

Setelah dicek, sepeda motor ini ternyata milik Ana Rahmatul Laiyah (34) warga desa Glagaharum Rt 8/2 Kecamatan Porong, yang hilang saat di parkir di salah satu minimarket.
Hafidz menjelaskan, dalam pereriksaannya tersangka ini ternyata adalah penadah sepeda motor hasil curian, karena tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku pencurian.
Barang curian itu dia beli per unitnya seharga Rp. 1.5 juta, kemudian oleh tersangka di jual di daerah Madura dengan harga Rp.3.000.000 hingga Rp.3.500.000 per unit.
Ipda Hafidz menambahkan, tersangka ini sudah membeli dan menjual barang curian itu sebanyak 15 unit sepeda motor hasil curian.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian ini, dibuat membiayai sekolah anaknya dan foya-foya diri sendiri. “Tersangka akan kami jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Hafidz. (Red)