SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dewan Pengupahan Sidoarjo dari unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Sidoarjo, Jumat (6/11/2015) mendatangi Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.
Mereka menemui Penjabat (PJ) Bupati Sidoarjo Drs. Ec. Jonathan Judyanto,M.MT, untuk memberikan usulan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2016 nanti.

Dalam kesempatan tersebut SPSB juga mengusulkan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) kepada PJ Bupati Sidoarjo yang menemuinya.
PJ Bupati Sidoarjo Jonathan Judyanto yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Sidoarjo M.Husni Thamrin siap menerima usulan besaran UMK tersebut.
Setelah ditandatanganinya, secepatnya akan ia sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur H. Soekarwo.
Ia mengatakan besaran usulan UMK yang diajukan selisihnya tidak terlalu jauh dari besaran UMK dewan pengupahan Sidoarjo dari unsur pemerintah.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak mempunyai hak untuk menetapkan besaran UMK nantinya.
Kewenangan tersebut ada pada Gubernur Jawa Timur. Pemkab Sidoarjo hanya sebagai fasilitator dalam menetapkan UMK tahun depan.
Sementara itu salah satu dewan pengupahan Sidoarjo dari unsur SPSB Sukarji mengatakan besaran UMK yang usulkannya mengacu pada beberapa hal.
Salah satunya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I tentang pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dari semua itu usulan yang didapat dewan pengupahan Sidoarjo dari unsur SPSB sebesar Rp. 3.256.400.
Sedangkan besaran usulan upah UMSK dikelompokkan berdasarkan sektor industri. Kelompok satu sebesar 15%, kelompok dua 11% dan kelompok tiga 8%. (Abidin)