SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia khusus Raperda penanggulangan kemiskinan DPRD Sidoarjo, mulai melakukan pembahasan draf Raperda, untuk memastikan jumlah warga miskin di Sidoarjo.
Hj Ainin Jariyah anggota Pansus dari FPKB menegaskan, pada pembahasan draf Raperda ini, pihaknya akan berusaha menentukan indikator warga miskin, untuk mengetahui angka pasti kemiskinan di Sidoarjo.

“Memang kita masih susah menentukannya seperti apa warga yang bisa disebut miskin itu. Karenanya, kita akan petakan dan tentukan indikator miskin itu seperti apa pada pembahasan Raperda ini,” jelas Ainun Jariyah.
Masih menurut anggota komisi A DPRD Sidoarjo ini, pada Draf Raperda penanggulangan kemiskinan ini, memang masuk beberapa point tolak ukur warga miskin.
Diantaranya jumlah keluarga dalam satu atap, penghasilan tiap bulannyang dimiliki, juga kebutuhan pokok yang dihadapi.
“Seluruh ukuran ini, akan dibahas apakah memang sudah tepat menjadi salah satu indikator warga miskin,” jelasnya.
Sementara itu Ali Masykuri MPd anggota Pansus yang lain dari Partai Nasdem menambahkan, point penting yang juga akan dibahas dalam Raperda ini, adalah keharusan update tiap tiga bulan jumlah warga miskin di Sudoarjo yang harus dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo.
Dengan langkah ini, maka akan bisa diketahui secara pasti, berapa sebenarnya jumlah masyarakat miskin di Sidoarjo.
“Sehingga tidak ada lagi data simpang siur berapa sebenarnya jumlah masyarakat miskin kita,” tutur Ali.
Dari data kemiskinan yang dikeluarkan BPS (Badan Pusat Statistik) Sidoarjo tahun 2008, jumlah penduduk sekitar 1,6 juta jiwa dan angka kemiskinanan mencapai 9,4%.
Pada tahun 2014 jumlah penduduk Sidoarjo mencapai 2.129.463 jiwa dan angka kemiskinan prosentasenya menurun tinggal 6,24%.
Namun dari segi jumlah jiwa di Kabupaten Sidoarjo, meningkat.
Peningkatannya bukan dari angka kelahiran tetapi dari pertumbuhan urbanisasi yang mencapai 8 %, sementara angka kelahiran hanya 0,01 % .
Angka tersebut di bawah rata-rata kemiskinan nasional yang sebesar 12,6 % dan Provinsi Jawa Timur sebesar 13,2 %.
Sedangkan kriteria dari warga miskin itu adalah, warga yang belum mempunyai rumah dalam kehidupan berumah tangga.
Seperti adanya pasangan suami isteri, meski punya mobil lebih dari 1 buah dan motor sampai 3 buah, kalau belum mempunyai rumah, itu kategori keluarga miskin.
Sementara itu tujuan dari penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo ada beberapa point yang digarapkan dalam Raperda ini.
Diantaranya adalah meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin.
Memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan perlindungan dan pemenuhan hak hak dasar.
Mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi,politik dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat kesempatan yang seluas luasnyadalam memenuhi hak hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Dan memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan(Abidin)