SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komite Independen Pemantau Pemilu Kabupaten (KIPP) Kabupaten Sidoarjo, resmi terakreditasi oleh KPU Sidoarjo.
Sertifikat Akreditasi dengan Nomor: 1000/KPU-Kab-014.329888/XI/2015 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Sidoarjo kepada jajaran pengurus KIPP Sidoarjo.
Menurut KPU Sidoarjo, KIPP telah memenuhi ketentuan Pasal 125 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Sidoarjo Nomor 41 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2015, sehingga layak diapresiasi.
“Kami berharap dengan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam mengawal proses demokrasi di Sidoarjo seperti ini dapat meminimalisir potensi pelanggaran atau kecurangan, sehingga dapat meningkatkan kualitas demokrasi di kota delta ini. KPU dan PANWASLU sangat terbantu dengan adanya lembaga pemantau seperti ini,” tutur Zaenal Abidin ketua KPU Sidoarjo.
Aang Kunaifi selaku Ketua KIPP Sidoarjo mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus melaksanakan tugas pemantauan Pilkada Sidoarjo.
Pihaknya berharap pada seluruh warga kota delta, khususnya kepada generasi mudanya untuk terlibat dan bekerjasama dengan KIPP dalam melakukan pemantauan dan tidak segan, melaporkan jika menjumpai adanya pelanggaran pemilu.
“Saat ini kami sedang fokus menyoroti indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (dulu disebut PNS) yang aktif dalam kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon. Diantara beberapa ASN tersebut, ada salah satu kepala dinas beserta bawahannya, kepala kecamatan dan pegawai Pemkab Sidoarjo. Hal ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku, yaitu dengan melaporkan ke Inspektorat Jenderal setempat, Panwaslu atau Bawaslu Provinsi Jatim dan Kemepan RB RI. Sedang kami susun dokumentasi, kronologis dan tempat kegiatan sebagai bukti pelaporan nanti” tuturnya.
Selain pelanggaran tersebut, KIPP juga menemukan penggunaan fasilitas negara sebagai tempat kampanye dan keterlibatan Kepala Desa dalam forum kampanye.
Ini merupakan pelanggaran kampanye yang harus ditindak lanjuti, sebab demokrasi yang kita bangun saat ini bukanlah demokrasi serampangan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.(Abidin)