SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo mulai menerapkan billing system untuk restoran secara bertahap.
Dengan sistem ini diharapkan, pendapatan dari pajak restoran bisa melebihi Rp 50 miliar.

Sampai saat ini, DPPKA baru menerapkan billing system untuk 78 alat di sejumlah restoran.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan DPPKA Sidoarjo, Heru Edy Susanto menyatakan, pihaknya semula mengujicobakan empat alat billing system tahun 2015 lalu.
Setelah dirasa bisa dioperasikan, kemudian tahun ini ditambah 74 alat billing system.
“Jika semua Wajip Pajak (WP) restoran dan rumah makan sudah menggunakan billing system, pihaknya bisa memantau pendapatan. Sebab, setiap konsumen yang bertransaksi di restoran akan dikenakan pajak 10 persen,” jelas Heru.
Selama ini, sistem pembayaran pajak restoran itu secara manual. Pemilik restoran menyetor pajak ke DPPKA dan disinyalir masih ada kebocoran.
Meski demikian, Heru menegaskan jika pendapatan dari pajak restoran cukup besar. Dia mencontohkan, tahun 2015 lalu pendapatan bisa mencapai Rp 46 miliar.
Sedangkan tahun ini, awalnya ditarget Rp 44 miliar, dinaikkan menjadi Rp 50 miliar dalam Perubahan APBD 2016. (Abidin)