SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pasca kasus ini dinyatakan P-21 (lengkap) oleh tim Penuntut Umum Kejari Sidoarjo beberapa pekan lalu, Tim penyidik Polres Sidoarjo, melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, dengan tersangka Wakil Anggota DPRD Sidoarjo, M Rifai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (25/07/2016).
Pelimpahan tahap dua itu, selain berkas perkara, M.Rifai selaku tersangka juga dibawa ke Kejari Sidoarjo.
M Rifai yang menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini, dibawa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Sidoarjo sejak pukul 08.30 WIB.
Tersangka langsung dibawa ke ruang Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo.
“Kami sudah menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntut Umum Kejari hari ini,” terang salah satu penyidik Satuan Reskrim Polres Sidoarjo.
Dalam pelimpahan di Kantor Kejari Sidoarjo, M Rifai diamankan di ruang penyidik Pidum. Sedangkan tiga kolega dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo, terlihat mendampingi hingga pukul 15.00.
“Kami kesini karena saya dapat kabar kalau Pak Rifai sudah tahap dua di Kejari Sidoarjo. Kami sebagai teman datang ke Kejari untuk menemui beliau sebagai sesama orang Partai Gerindra,” ucap Mat Ali.
Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sementara itu M Rifai masih berada di dalam ruang Penyidik Pidum Kejari Sidoarjo.(Abidin)