SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pembentukan struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di Kabupaten Sidoarjo, sebagai amanat UU nomor 23/2014 tentang Pemerinah Daerah, nampaknya tidak akan mengurangi jumlah jabatan di eselon II.
Pasalnya, jika pada struktur lama jumlah kantor dinas di Pemkab Sidoarjo sebanyak 15 lembaga dan jumlah Badan juga 10 lembaga total 25 jabatan , pada struktur baru nanti jumlah SKPD juga 25 buah.
Hanya saja, jumlah kantor dinas bertambah menjadi 20 buah dan jumlah kantor badan turun menjadi 5 badan.
Ketua fraksi PDIP DPRS Sidoarjo Tarkit Erdianto, Rabu (10/8/ 2016) siang menegaskan, dengan jumlah SKPD yang sama ini, tidak ada kesulitan untuk mengisi pejabat eselon II.
Namun yang mungkin menjadi persoalan, adalah kursi di eselon III yang pasti akan mengalami perubahan jumlah.
“Pasti terjadi perubahan jumlah pada jabatan di eselon III, ini yang mesti dicermati oleh eksekutif,” jelas Tarkit.
Politisi PDIP ini menambahkan, kemungkinan pejabat dibawahnya seperti kepala bidang dan bagian mengalami perubahan dan pergeseran.
Karena untuk SKPD dalam aturan UU yang baru itu jumlahnya kepala bidangnya empat.
Sementara itu dari draff perubahan yang dimiliki anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, M Rojiq, memang ada perubahan signifikan pada SKPD yang ada.
Bagian Humas Pemkab yang sebelumnya dijabat kepala bagian, dalam UU ini mengalami perubahan setingkat kepala dinas menjadi Dinas Informasi dan Komunikasi.
Sedangkan Badan menjadi 5, yakni Badan Perencanaan, Badan Kepegawaian, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Pengelolaan keuangan aset, dan Badan Pelayanan pajak.
Asisten I (pemerintahan) Pemkab Sidoarjo, Asrofi membenarkan jika SKPD akan diselaraskan dengan Kementerian.
Seperti Infokom, menjadi Dinas Infokom karena ada Kementerian Komunikasi. Sedangkan untuk Bakesbangpol langsung ditangani pusat karena ada Kementerian Ketahanan.
“Nantinya Bakesbangpol akan langsung bertanggungjawab ke pemerintah pusat,” ujar Asrofi.
Selain Bakesbangpol, ada bagian yang kewenangannya langsung ditangani pusat. Yakni, bagian Keluarga Berencana (KB) yang selama ini menjadi satu dengan Badan Keluarga Berancana Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BKBPMP), kewenangannya akan ditangani pusat Sedangkan Bagian Pengawasan Perusahaan Dinsosnakertrans, akandiambilaliholeh PemprovJatim.
“Kami masih menyiapkan Raperda Struktur Organisasi- nya, pada 2017 sudah harus diterapkan,” katanya.
Asrofi menjelaskan, untuk SKPD yang langsung ditangani pusat, untuk status pegawainya juga akan ikut pusat termasuk gaji.
“Jadi pegawai di Bakesbangpol nanti kita tawari, apakah ikut pemkab atau ikut pusat,” tegasnya.(Abidin)