JABON (kabarsidoarjo.com) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, kembali mendatangi warung atau bangunan liar (bangli) yang berdiri diatas tanah Negara di Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon.
Slamet Pujo Wahono Pengendali Operasi Lapangan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mengatakan, kedatangan mereka ke tempat tersebut, untuk memberikan surat peringatan yang ketiga kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran.
“Ini adalah peringatan yang terakhir kalinya. Kalau tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka akan kami lakukan pembongkaran secara paksa,” katanya.
Pembongkaran paksa akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2016 nanti, yang akan melibatkan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Ia juga mengungkapkan bahwa bangli yang berjumlah 21 rumah semi permanen itu, diduga dipakai sebagai warung esek-esek yang menyediakan wanita penghibur atau pekerja seks komersial (PSK).
“Warung-warung yang berkedok jualan kopi itu, disinyalir menyediakan wanita atau PSK,” ungkapnya.
Mbok Trebes (68 tahun) salah satu warga yang memiliki bangli tersebut merasa keberatan, kalau warungnya dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, dirinya juga menampik kalau warungnya dipakai sebagai tempat esek-esek, yang menyediakan PSK atau wanita penghibur.
“Saya berharap petugas tidak melakukan pembongkaran terhadap warung milik saya,” harapnya.(Abidin)