SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Abdul Karim (55) mantan Kepala BPD Gempolsari Tanggulangin, DPO Kejari Sidoarjo dalam kasus rekayasa tanah wakaf Masjid Al Istiqomah menjadi hak milik, dan mendapatkan pencairan ganti rugi masuk peta area terdampak (PAT) dari BPLS sebesar Rp 3,2 miliar, berhasil disergap anggota tim Kejari Sidoarjo, di daerah Pamotan Porong di rumah saudaranya,Minggu (15/8/2016).

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sidoarjo, juga sudah menangkap dan menahan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris (45) dan Marsali (73), takmir Masjid Al-Istiqomah Gempolsari dan Muhammad Lukman mntan Kades Gempolsari yang juga terlibat.
“Abdul Karim selama ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Dia yang diduga merekayasa kasus dugaan korupsi fasilitas umum dan tanah wakaf seluas 3,2 hektar seharga Rp 3,1 miliar yang dijual dan mendapatkan ganti rugi dari BPLS dalam pembayaran ganti rugi pada Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur tahun 2012,” kata Kajari Kab. Sidoarjo Moch Sunarto.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini, sudah lengkap ada empat orang tersangka yang sudah ditangkap.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, mantan Kades Gempolsari periode 1994-2001, mantan Kades Gmpolsari Abdul Haris periode sesudah Lukman dan Marsali yang dijadikan atas nama pemilik tanah, juga sudah ditangkap duluan.
“Semua yang terlibat sudah diamankan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tanah wakaf itu seharusnya tidak mendapatkan ganti rugi dari BPLS.
Karena diakui tanah milik Marsali atas peran rekayasa Abdul Karim, akhirnya terverifikasi dan BPLS membayar ganti rugi.
Karena ada tanda tangan Marsali, ganti rugi itu bisa cair. (Abidin)