JABON (kabarsidoarjo.com)- Sebanyak 30 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Dinas Pengairan Kabupaten Sidoarjo di desa Kalisogo Kecamatan Jabon, dibongkar oleh petugas gabungan.
Dalam pembongkaran tersebut,150 personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sidoarjo, Polisi, TNI, dan Polisi Militer dikerahkan untuk membongkar bangunan liar sebanyak 21 rumah semi permanen, yang diduga digunakan untuk tempat prostitusi.
“Pembomgkaran atau penertipan bangunan liar ini melalui proses panjang, sebelumnya kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat yang memiliki bangunan liar ini memahami,” kata Ridho Prasetyo Kabid Ketrentaman dan Ketertipan Satpol PP Pemkab Sidoarjo pada wartawan di lokasi pembongkaran bangli, Selasa (23/08/2016).
Masih kata Ridho Prasetyo, Kalau ada masyarakat yang menganggap penertipan ini tembang pilih, itu tidak benar.
“Kami prioritaskan ditempat yang diduga untuk kegiatan penyakit masyarakat, sementara apabila ada penduduk yang rumahnya ikut ditertibkan sementara akan ditampung di Kantor Kecamatan Jabon,” imbuhnya.
Sementara itu ditempat yang sama Camat Jabon Ali Sarbini menyatakan bahwa masyarakat desa Kalisogo yang menjadi korban penertibaan, untuk sementara akan ditampung di kantor kecamatan.
Sedangkan ada beberapa pelajar SD akan diantar ke sekolahnya masing-masing.
“Kami akan menampung sementara masyarakat desa Kalisogo yang ikut menjadi korban penertipan akan kami tampung di kantor Kecamatan,” ujarnya. (Kb1)