SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nurfaizaillah Alfazillah (27), Lisa Maizasyafira (19) dari Biren Aceh, Qoriah (27) asal Grobogan Jawa Tenggah, dan Ayunda Linarti (33) asal Medan, menjadi kurir sabu tertangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.
Keempatnya terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo,l Andri Tri Wibowo, setelah menerima pelimpahan empat perempuan yang menjadi kurir sabu dari Badan Narkotika Nasional pusat.
Ke empat tersangka membawa sabu dari Aceh ke Madura dengan mengunakan pesawat Lion Air.
Ke empat perempuan tersebut, kedapatan menbawa sabu sebanyak dua kilo gram. Masing-masing 500 gram, 300 gram disembunyikan di jambul jilbab, dan yang 200 gram di sembunyikan di dalam selangkangan dengan memakai doble celana dalam.
Menurut pengakuan salah satu tersangka Nurfaizaillah Alfazillah, barang haram tersebut dia bawa bersama teman- temanya dari Aceh dengan tujuan Madura dengan mengunakan tranportasi udara dengan pesawat Lion Air.
“Kami ini hanya sebagai pengantar barang tersebut, sekali antar kami dijandikan dengan imbalan Rp. 7,5 juta, “Kata Nurfaizaillah Alfazillah.
Nurfaizaillah Alfazillah menambahkan, ketika meminta kekurangan uang ada pemilik barang haram tersebut, akan diberikan dengan syarat mengirimkan barang yang kedua kalinya.
“Pada saat itu baru kami tertangkap,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Pasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo mengatakan, empat perempuan yang telah terbukti membawa dan menguasai barang harang jenisnya sabu golongan satu masing-masing 500 gram. dengan total 2 Kg.
“Untuk sementara ke empat tersangka ini akan kami titipkan di Lapas Klas II Sidoarjo dalam waktu dekat akan kami sidangkan, dan ke empatnya akan kami jerat pasal 114, 112 junti 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.(kb1)