SIDOARJO (kabaraidoarjo.com)– Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo tetap bersikukuh meminta 24 pedagang eks terminal, harus berjualan dan masuk ke area pasar baru Sukodono.
Bila mereka melanggar dan membangun stan sendiri di luar area pagar pasar, Dinas Pasar tak mau bertanggungjawab dan akan diserahkan ke pihak ketertiban atau Satpol PP Pemkab Sidoarjo selaku penegak hukum.

“Kita tidak mau tahu, yang jelas semua pedagang pasar Sukodono ya harus berjualan didalam pasar, bukan di luar pagar. Bila ada yang membandel dan sengaja membangun stan diluar pasar, akan kita serahkan ke pihak ketertiban sebab sudah melanggar ketentuan,” tutur Dian Wahjuni, kepala dinas pasar Pemkab Sidoarjo, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, ke 24 pedagang eks terminal Sukodono yang dahulunya menempati posisi di terminal memang harus masuk kedalam pasar.
Apalagi, saat ini terminal Sukodono sudah menyatu dengan pasar baru Sukodono.
Mau tidak mau, suka tidak suka para pedagang harus berjualan didalam pasar.
“Sudah kita tempatkan didalam pasar letaknya sebelah barat dijalan melingkar pasar dan juga merupakan area yang ramai karena di dalam pasar.
Sementara itu, ke 24 pedagang tersebut tidak mau menempati stan yang disediakan oleh pihak Dinas Pasar dengan alas an kurang layak dan memadai.
Sehingga, mereka ini berniatan membangun stan sendiri diluar pagar pasar, sebagaimana tempat terdahulu saat mereka berjualan.
Bahkan, saat hearing dengan Komisi B, dewan setempat para pedagang menyatakan kalau mereka tidak mau menempati stan yang disediakan Dinas pasar pasar.
Saat itu mereka didampingi oleh Kasmu’in dari LSM Cepad dan Zaenal serta Suryanto juga dari LSM. (Abidin)