SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua remaja putus sekolah yakni M. Salisil Hisbullah (15) warga Wonoayu, dan Rian Pornomo (15) warga Krian Sidoarjo nekat melakukan perampasan sepeda motor.
Dua tersangka ini tertangkap oleh Satreskrim Polsek Wonoayu pada Minggu (27/11/2016), setelah melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat, milik korban MT (21) warga Prambon Sidoarjo.
“Dua remaja tersangka ini melakukan perampasan sepeda motor dijalan diduga terpengaruh setelah menggelar pest miras,” Kata AKP Heriyanto Kapolsek Wonoayupada wartawan saat Press Realese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (01/12/2016).
Kronologis kejadiannya, dua tersangka ini mengendarai sepeda motor Honda C (Ulung) nopol W.2923.ZE, membututi korban ketika dijalan yang sepi.
Tersangka menghentikan korban dan meminta sepeda korban dengan paksa menakut-nakuti dengan senjata tajam.
Setelah berhasil sepeda motor korban dibawa kabur, kemudian korban melapor ke Polsek Wonoayu.
“Setelah mendapat laporan dari korban dalam waktu sebelum 24 jam, kedua tersangka ini di tangkap beserta barang buktinya disebuah warung kopi, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentangpencurianb dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya Polresta Sidoarjo telah mengamankan 32 tersangka dalam 18 kasus perjudian serta mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 10 HP, dan peralatan judi Kartu Remi, Domino, serta uang berjumlah Rp.8.520.000.
“Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam satu bulan November ini telah mengamankan 32 tersangka kasus perjudian dari Polsek Jajaran,” Kata Kompol Manang Soebeti Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo. (kb1)















