SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melanggar aturan tata tertib lalu lintas kemudian terkena tilang, Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo meluncurkan Sistem Easy Tilang di Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Program ini untuk mempermudah, dan menyederhanakan cara pembayaran bagi pelanggar, yang dikenakan tilang oleh petugas Polisi berapa besar denda yang harus di bayar.
Apabila denda langsung dibayar di lokasi dengan cara Sistim Easy Tilang, maka saat itu juga barang bukti surat-surat tanda bukti kendaraan bermotor atau Sim bisa diambil dan tidak perlu lagi sidang di Kantor Pengadilan Negeri
“Program Easya Tilang ini untuk memudahkan para pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang,” Kata AKBP M.Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo pada wartawan di Kantor PN Sidoarjo, Kamis (01/12/2016).
Caranya sangat mudah pengendara setelah dianggap melanggar aturan lalu lintas oleh petugas, pengendara tinggal menggesekan kartu ATM nya ke alat EDC yang telah disediakan oleh petugas.
Masih kata AKBP M.Anwar Nasir, Sebelum membayar denda dengan cara menggesekan kartu ATM, pengendara di tunjukkan daftar besarnya denda yang telah disediakan oleh petugas Polisi.
Setelah denda dibayar, maka bukti pembayaran untuk mengambil barang bukti di kantor Polisi.
“Apabila pelanggar tidak bersedia membayar denda karena tidak membawa ATM dan uang, maka pengendara tersebut harus mengikuti sidang tilang seperti biasa di Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo,” jelasnya.
Launching Sistim Easy di Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo ini, selain dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP M.Anwar Nasir, hadir juga Kepala Kajari M.Sunarto ketua Pengadilan Negeri Iva Sudewi, Wakil Bupati Nur Achmad Syaifuddin, Ketua DPRD Sulamul Hadi Nurmawan, Ketua Pengadilan Tinggi Jatim Abdul Khodir. (Kb2)















