KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)- M.Rizal (36) dan Satuwin (43) warga Dusun Balowono RT.19 RW.10 Desa Wonomelati, Krembung, ditangkap oleh unit satuan Reserse Kriminal dan dijebloskan ke ruang sel Polsek Krembung,Rabu (07/06).
Pasalnya, mereka berdua tertangkap tangan saat bermain judi remi tiga belasan di warung kopi.
Kapolsek Krembung AKP Saadun menjelaskan, saat ditangkap bermain judi, dua temanya yang lain berhasil kabur ketika melihat kedatangan polisi.
“Identitasnya bernisial S dan TH, yang sudah kami kantongi kini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.
Dijelaskan Saadun, berdasarkan informasi dari masyarakat, warung kopi ini sering dipergunakan arena judi hingga larut malam.
Kemudian dilakukan pengintaian dan peyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB eh petugas.
“Ternyata benar adanya arena judi ktu
Kita geledah, diperiksa dan diamankan 1 set kartu remi serta uang taruhan sebesar Rp 100 Ribu disita sebagai barang bukti,” tutup Kapolsek. (Red)