KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)-Arifudin (52),warga Dusun Jati Tani RT.15 RW.09,Desa Keret,Kecamatan Krembung,digelandang ke Polsek Krembung.
Pasalnya, dia ditangkap polisi saat bermain judi remi di pekarangan milik tetangganya.
Kronologi penangkapan terhadap tersangka judi remi ini, berawal saat unit satuan Reserse Kriminal Polsek Krembung, melakukan kiat Ops Pekat Semeru 2017.
Pada saat anggota melintasi jalan raya Desa Keret,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tanah kosong (pekarangan),belakang rumah Sai sering pergunakan arena perjudian.
“Dari informasi itulah,akhirnya anggota polisi ke lokasi, untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.Setelah dinyatakan benar adanya praktek perjudian seketika dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Krembung Saadun.
Dua set kartu remi,dan uang taruhan judi sebesar Rp 100 ribu, diamankan sebagai barang bukti.
Tiga orang rekan tersangka yang berinisial T,Y,K masih dalam pengejaran.
“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP,tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 5 tahun dipenjara,” tutup Kapolsek. (Red)