SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dan membongkar pemalsuan berbagai dokumen negara.
Diantaranya pemalsuan KTP, STNK, SIM, SIUP, KK.
Tersangka BSP (36) ditangkap di Perum Safira Garden Laster Royal Ds Sepande Candi, dengan 17 barang bukti.
“Diantaranya satu buah 3 buah KTP, satu KK, satu SIM A, satu ijasah, satu STNK, laptop dan peralatan lainnya,” jelas Kombespol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo, Selasa (20/6/2017).
Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen ini, bermula dari informasi yang diterima petugas, akan adanya kegiatan pemalsuan dokumen di Perum Safira Garden.
Selanjutnya petugas menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Ternyata benar, petugas berhasil mengamankan tersangka, besama barang buktinya.
Pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni pasal 263 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Abidin)