SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Sembilan tersangka pengedar dan pemakai narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan sembilan tersangka ini sejak 12 Juni sampai 21 Juni 2017.
“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Ke sembilan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan,” ucapnya, Rabu (21/06/2017).
Dari hasil ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket ganja dengan jumlah 144,84 gram, 25 paket sabu-sabu dengan total 9,68 gram, 9 handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
“Barang haram ini mereka dapatkan dari Madura untuk diedarkan di Sidoarjo dan wilayah-wilayah lain,” terangnya.
Terhadap seluruh pelaku, dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancamana diatas 5 tahun penjara. (Abidin)