SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebanyak 12.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 39 Lapas se Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Penyerahan remisi khusus tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Ajar Anggoro didampingi oleh Kadivpas Jatim Harusn sulianto di Lapas Klas II jalan Sultan Agung Sidoarjo.
Menurut Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Ajar Anggoro, sebenarnya para narapidana yang mendapatkan rimisi sejumlah 14.016 orang.
Sementara yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, berjumlah 1.820 orang karena bukan beragama Islam.
“Para narapidana tersebut mendapatkan remisi berfariatif dari 15 hari hingga tiga bulan,” ujar Ajar Anggoro.
Masih kata Ajar Anggoro, bagi para narapidana yang wajib mendapatkan remisi adalah beragama Islam, berkelakuan baik, dan telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan.
Remisi khusus tahun ini telah diterapkan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan sistem data base pemasyarakatan.
“Remisi khusus ini menggunakan aplikasi, dan sisten data base pemasyarakan sehingga lebih tranparan, akuntabel, dan bebbas KKN,” terangnya.
Ajar Anggoro menambahkan, dari semua lapas di jawa timur jumlah terbanyak yang mendapatkan remisi adalah dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong sebanyak 1635 orang.
Lapas Kelas I Malang 1.032 orang dan lapas Madiun sebanyak 466 orang, sementara yang mendapatkan remisi bebas murni sebanyak dua orang dari Lapas Kelas II Sidoarjo. (kb1)