SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Puluhan warga Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian, Selasa (11/7/2017), mengadukan kepala desanya terkait dugaan pungli pemotongan dana bantuan Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (Jalin Matra) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dugaan Pungli ini menurut Suwadi salah satu warga desa Jeruk Gamping Krian yang ikut ke Kejaksaan, sebesar Rp 300 ribu per warga yang menerima bantuan.
“Awalnya kita disuruh tabda tangan 2penerimaan bantuan sebesar Rp 2.5 juta dari Jalin Matra. Namun setelah tanda tangan, yang kita terima itu hanya Rp 2.2 juta, itupun tidak berupa uang cash, tapi berupa barang,” jelas Suwandi.
Masih menurut Suwandi, barang yang diterima warga pun tidak jelas harganya karena tanpa kuitansi.
Seperti dua ekor kambing, yang ditotal seharga Rp 1.9 juta.
“Karena ada selisih Rp 300 ribu, salah satu warga pun minta kembaliannya. Kalau tidak diminta pasti tidak dikembalikan itu,” ujar Suwandi.
Jalin Mantra sendiri, adalah Program Pemerintah yang telah di Launching Gubernur Jawa Timur pada Bulan Desember 2014 laku.
Program JALIN MATRA merupakan program yang didesain secara khusus dan inklusif bagi masyarakat yang belum beruntung secara ekonomi, sosial, budaya berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). (Abidin)