SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Pembangunan pusat bisnis dan perbelanjaan Sun City biz yang tergabung dalam Sun City Group di jalur Arteri Porong, Desa Wunut, Kecamatan Porong, sudah direkomendasikan untuk dihentikan sementara oleh komisi A DPRD Sidoarjo.
Namun hingga saat ini, rekom tersebut mandek di meja pimpinan dewan.
Ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Taufiqulbar mengaku tidak faham kenapa rekom tersebut belum ada tindak lanjutnya.
“Belum ada informasi lebih lanjut soal rekom kita dari pimpinan,” jelas Taufiqulbar.
Senada dengan Taufiqulbar Rekom Sekretaris komisi A H.Saiful Maali juga belum tahu tindak lanjut rekom tersebut dari pimpinan.
“Kita harapkan bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan rekomendasi itu.
Kalau memang ada masalah pada rekomnya, akan dibahas bersama sama. Tapi kita tetap Qusnudzon bahwa semua keputusan pimpinan dewan demi Sidoarjo kondusif” ujar Saiful Maali.
Rekomendasi penghentian Sun City Biz ini sendiri, dikeluarkan komisi A DPRD Sidoarjo, setelah melakukan hearing bersama Bappeda, Badan Perijinan terpadu, Satpol PP, Pihak Desa pada bulan Mei 2017 lalu.
Menurut H.Saiful Ma’ali sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing, rekomendasi ini disepakati, karena gedung milik PT Indo Purnama Investama tersebut diduga melanggar Perda tentang Tata Ruang dan melanggar lahan hijau.
“Gedung tersebut melanggar Perda. Perijinannya belum lengkap namun urukan dan proses pembangunan sudah dilakukan,” tegas Saiful Ma’ali.
Masih menurut politisi PKB ini, pada hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi itu, sebenarnya pihak Sun City Biz juga diundang secara resmi untuk mengklarifikasi.
Namun hingga hearing berjalan, pihak management tidak hadir.
“Alasannya sedang dinas di luar kota. Kita nilai tidak korperatif,” terang Saiful Ma’ali. (Abidin)