KRIAN (kabarsidoarjo.com)- Forum Kerukunan Umat Beragama (KB-FKUB) Sidoarjo, menggelar sarasehan, dalam rangkaian Safari Kebangsaan Putaran Perdana di aula SMP Katholik Krian, Jumat malam kemarin.
Hadir dalam sarasehan ini, H. Maskhun MPdI ketua PCNU Sidoarjo, R.D. Agustinus Eko Wiyono, Pastor Stasi Gereja Katholik Kebangkitan Kristus Krian, serta dr Listyono Santoso dosen FIB UNAIR Surabaya.
Sarasehan yg dihadiri 300 peserta dan tokoh-tokoh agama tersebut, dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo.
Banyak hal yang diulas pada kegiatan ini, salah satunya dukungan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Sarasehan berbentuk talk show yang dipandu M.Idham Kholiq Sekretaris FKUB Sidoarjo ini, mengangkat sub tema “Implementasi Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.
Dalam Kesempatan pertama, Idham selaku moderator melempar pertanyaan bagaimana hubungan iman dan negara dalam perspektif agama.
Romo Eko yang mendapat kesempatan pertama, menjelaskan bahwa ajaran iman tidak mempertentangkan agama dan negara.
Berdasarkan ajaran Katholik, iman seseorang kepada Allah harus diwujudkan dalam cinta kasih kepada lingkungannya.
“Orang Katholik jika memegang teguh imannya, dia harus bisa memberikan kasih kepada lingkungannya, cinta kepada negaranya. Jadi orang Katholik hidup di Indonesia harus menjadi Katholik 100 persen dan menjadi Indonesia 100 persen,” ujar Romo.
KH. Maskhun yang berbicara dalam perspektif Islam menjelaskan kedudukan agama dan negara.
Abah Maskhun, begitu beliau biasa dipanggil, menjelaskan bahwa mengikuti pandangan Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, agama ada dalam dua konteks.
Pertama agama dalam urusan ubudiyah yang telah diatur secara ketat dalam AlQur’an dan Hadits Nabi.
Urusan kedua terkait perintah agama menyangkut amaliah sosial kemasyarakatan.
Untuk urusan ini, dilaksanakan dengan mengggunakan akal budi, mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan kebajikan.
Di akhir paparannya KH. Maskhun dan Romo Eko, menyatakan dukunganya kepada keputusan pemerintah menerbitkan Perppu No.02 Tahun 2017. (Abidin)