SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ratusan pengendara R2 yang melintas di jalan Pahlawan tepatnya di didepan kantor Dinaa Pendidikan, terjaring razia.
Tapi kali ini, bukan razia kelengkapan surat kendaraan, namun razia Yustisi yang digelar Satpol PP dan Dinas kependudukan Catatan Sipil Sidoarjo.
Ahmad Fauzi Kasie pemanfaatan data yang berada di lokasi menerangkan, rata-rata yang terkena jaring adalah warga yang tidak membawa KTP, atau KTP kadaluarsa.
Namun banyak juga warga yang terjaring, mereka hanya membawa KTP format lama yang menggunakan print kertas.
“Karena sekarang sudah E-ktp, maka seharusnya KTP lama sudah tidak berlaku meskipun masa berlakunya masih lama,’ jelas Fauzi.
Masih menurut Fauzi, daripada KTP lama yang dibawa, masyarakat lebih baik membawa surat keterangan dari kecamatan atau dari Dispenduk Capil.
“Surat keterangan itu lebih sah dari KTP lama,” ujar Fauzi.
Dari pantauan di lapangan, warga yang terjaring Ops Yustisi langsung di sidang lokasi.
Mereka dikenakan denda antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu tergantung tingkat kesalahan. (Abidin)