SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Wakil Bupati Sidoarjo H.Nur Ahmad Syaifuddin SH, meminta persoalan MoU revitalisasi pasar Tulangan tidak perlu diperdebatkan.
Hal ini mengingat tidak ada perjanjian yang dilanggar pihak kontraktor, atau kerugian yang diderita pemerintah daerah.

“Jangan diperdebatkan sesuatu yang sudah diputuskan. Revitalisasi pasar Tulangan itu sudah ada MoU nya sejak tahun 2011, tinggal pelaksanaannya saja,” jelas Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (20/7/2017).
Masih menurut Wabup, MoU revitalisasi pasar Tulangan bisa dirubah, jika ada hal hal yang dinilai melanggar hukum.
Atau kalau tidak, MoU itu dinilai merugikan dan kadaluarsa.
“Kalau tidak ada persoalan, kenapa dibuat ramai,” jelas Wabup.
Seperti diketahui, anggota komisi B DPRD Sidoarjo terbelah menyikapi rencana revitalisasi pasar Tulangan.
Pimpinan komisi A mendorong agar revitalisasi pasar itu segera dilakukan.
“Banyak pedagang yang sudah habis masa kontraknya. Dan ini waktunya pas untuk revitalisasi,” terang Damroni Chudlori wakil ketua komisi B.
Sedangkan Hadi Subiyanto anggota komisi B dari Golkar, meminta revitalisasi itu dikaji ulang.
“Kita minta dikaji ulang MoU nya, karena sudah lebih dari lima tahun belum ada kegiatan revitalisasinya,” ujar Hadi yang dikuatkan ketua komisi A DPRD Sidoarjo Taufiqulbar.
Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo melalui Bidang Pasar Disperindag mengaku siap meneruskan proyek revitalisasi Pasar Tulangan, meski beberapa anggota DPRD Sidoarjo menentang rencana tersebut.
Rencananya, pasar tersebut akan selesai pembangunannya dalam 18 bulan mendatang.
Kabid Pasar Disperindag Sidoarjo, Nawari, mengatakan revitalisasi dengan sistem build operate transfer (BOT) ini merupakan upaya yang pas untuk mengakali minimnya anggaran untuk memoderinisasi pasar tersebut.
“Akan terus lanjut. Kami sudah hearing dan memaparkan terkait teknis pembangunan pasar tersebut,” kata Nawari.
Penolakan beberapa anggota dewan itu didasari atas calon investor PT, yakni perusahaan Wahyu Graha Persada (WGP), merupakan perusahaan yang sama meski berbeda nama dengan investor Pasar Kepuhkiriman (PK) yang mangkrak, yaitu perusahaan Pintu Abadi Sejahtera (PAS).
Atas hal ini, Nawari menuturkan badan hukum kedua investor itu berbeda, sehingga anggota dewan diminta tak perlu khawatir.
“Investor PT ini akan melakukan pekerjaannya secara profesional,” sambungnya. (Abidin)