SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo mulai membahas perubahan Perda No 02 tahun 2012 tentang parkir.
Salah satu yang menjadi fokus pembahasan ini, adalah perubahan pasal 16 tentang tarif non berlangganan atau parkir langsung.

Juanasari anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo menyebutkan, perubahan Perda pengajuan dari Dishub ini, bertujuan untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat, khususnya menekan kebocoran PAD dari sektor parkir.
“Karena banyak keluhan akibat pungutan liar parkir ini, maka diajukan Perda ini. Namun ini masih kita pelajari dulu,” jelas Juanasari.
Masih menurut ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo ini, tidak semua titik parkir non berlangganan ini akan berubah menjadi parkir berlangganan.
Seperti parkir di BUMD dan RSUD, yang tidak akan dirubah menjadi parkir berlangganan.
“Parkir RSUD dan BUMD akan dikelola sendiri oleh internalnya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu sebelum mulai dibahas perubahan Perda ini, Juanasari meminta ada uji publik dulu, untuk mengetahui respon warga Sidoarjo.
Jika memang warga tidak menghendaki adanya parkir berlangganan, maka keinginan Dishub ini tidak bisa dilakukan.
“Selama belum dinilai sukses dan tidak diterima masyarakat, jangan dirubah dulu,” jelas Juanasari.
Dari data yang ada, PAD dari sektor parkir ini mencapai Rp 30 miliar selama satu tahun.
Dengan dirubahnya titik ini, ada harapan kenaikan PAD lebih besar.
“Namun pada rapat tadi, kita tidak membahas soal target pendapatannya, kita hanya bahas soal perubahan Perda nya,” imbuh Abdillah Nasih anggota Bapemperda dari PKB. (Abidin)