SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Sidoarjo meminta empat Raperda yang sempat tertunda pada tahun 2016, harus tuntas pada bulan Agustus 2017 ini.

H.Widagdo ketua Bappemperda DPRD Sidoarjo menyebutkan empat Raperda yang dibahas ditingkat Pansus itu diantaranya Raperda soal limbah domestik, pasar modern, Pendidikan, IUJK, retribusi dan perijinan tower.
“Keempat Raperda ini harus sudah selesai dan disahkan pada bulan ini. Karena memang sudah tertunda pada tahun kemarin,” ujar Widagdo.
Sebenarnya selain empat Raperda ini, ada beberapa Raperda yang sudah dibahas dengan SKPD terkait.
Salah satunya Raperda perubahan Perda Parkir.
Sementara itu dari 23 Prolegda yang masuk ke Bappemperda, hanya 3 draff Perda yang sudah masuk.
Yakni Raperda perubahan Perda parkir, Raperda irigasi dan Raperda pasar tradisional.
“Kita sudah mengirimkan surat teguran kepada eksekutif soal Draff Raperda ini, agar segera dikirimkan untuk dibahas, ” tegas Widagdo.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo sendiri, mulai membahas perubahan Perda No 02 tahun 2012 tentang parkir.
Salah satu yang menjadi fokus pembahasan ini, adalah perubahan pasal 16 tentang tarif non berlangganan atau parkir langsung.
Juanasari anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo menyebutkan, perubahan Perda pengajuan dari Dishub ini, bertujuan untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat, khususnya menekan kebocoran PAD dari sektor parkir.
“Karena banyak keluhan akibat pungutan liar parkir ini, maka diajukan Perda ini. Namun ini masih kita pelajari dulu,” jelas Juanasari. (Abidin)