SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – DPC Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) mempertanyakan kinerja aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh PD Aneka Usaha (PDAU).
Mereka menilai, aparat adhyaksa terkesan tebang pilih dalam menerapkan perlakuan hukum terhadap mantan Ketua Pansus PDAU DPRD Sidoarjo H Khoirul Huda.
“Kami meragukan komitmen dan profesionalitas Kejari Sidoarjo, khususnya dalam menangani kasus dugaan korupsi di PDAU,” tandas Ketua Tim Investigasi DPC LIRA Sidoarjo, Arik Mustakim ST.
Masih menurut Arik, Huda sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, jaksa masih belum bertindak apapun terhadap pihak lain yang terlebih dulu diperiksa.
“Kita pertanyakan ini, apalagi Khoirul Huda justru langsung dijebloskan
ke tahanan saat itu juga, setelah ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.
Masih kata Arik, antara Huda dan Heri, sama-sama menyatakan, bahwa uang itu bukanlah bagian dari perbuatan korupsi.
Namun, hanyalah masalah utang piutang.
“Tapi dengan hal yang nyaris sama seperti itu, jaksa ternyata memilih untuk menahan Khoirul Huda,” tandas warga Desa Tempel Kecamatan Krian tersebut.
Saat ini, sambung Arik, perbedaan perlakuan itu menjadi pergunjingan dan memunculkan sebuah tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat.
Termasuk para aktivis di DPC LIRA Sidoarjo sendiri.
Ia katakan, mereka kini mulai
ragu terhadap konsistensi dan profesionalitas aparat Kejari Sidoarjo.
“Padahal sebelumnya, kami sangat salut dan angkat topi terhadap komitmen
jaksa dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Sidoarjo,” tegasnya. (Abidin)