SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pasca terpilih sebagai ketua Pansus lumpur DPRD Sidoarjo, Hamzah Purwandoyo dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh anggota Pansus, untuk memetakan skala prioritas penuntasan ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Salah satunya, adalah penuntasan ganti rugi tanah wakaf, yang hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
“Rabu lusa akan kita kumpulkan anggota Pansus, kita ingin persoalan ganti rugi tanah wakaf ini bisa tuntas pada Periode Pansus lumpur saat ini,” jelas Hamzah saat ditemui di ruang komisi B, Senin (7/8/2017).
Politisi PKB ini yakin, mandegnya ganti rugi tanah wakaf ini, akan bisa terselesaikan secepatnya, pasca perubahan aturan tekhnis ganti ruginya.
“Kalau dulu aturan ganti rugi adalah tukar guling, sehingga ada kesulitan untuk mencari lahannya. Namun sekarang karena prosesnya dirubah menjadi jual beli, kita yakin akan bisa tuntas,” ungkap Hamzah.
Sebenarnya pada tahun 2014 lalu, Gubernur Jawa Timur Dr Soekarwo sudah mengirimkan surat kepada Menteri Agama, untuk memberikan ijin dan persetujuan atas mutasi/ tukar menukar harta benda wakaf, melalui pelaksanaan pembayaran tukar ganti atas tanah dan bangunan wakaf, di luar area terdampak.
Namun surat itu belum mendapat jawaban dari Kemenag, hingga muncul aturan baru jual beli.
Sementara itu dr Wijono ketua Pansus lumpur periode sebelumnya menyatakan, proses pembayaran ganti rugi tanah wakaf korban lumpur lapindo memang masih terkendala teknis ganti lahannya.
Namun jika saat ini ada aturan yang berbeda, dirinya tidak tahu. (Abidin)