SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia khusus Raperda Inisiatif Hak Keuangan dan Administratif DPRD Sidoarjo, tuntas melakukan kerjanya menyelesaikan Raperda inisiatif hak keuangan, seiring disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda pada rapat paripurna, Sabtu (12/8/2017).
Disahkannya Perda ini, merupakan implikasi dari PP No 18/2017 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan Perda baru ini, maka Perda No 1/2005 dan Perda No 7/2007 yang selama ini jadi dasar hukum hak keuangan anggota dewan Sidosrjo sudah tidak berlaku lagi.
Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum dalam sambutannya menegaskan, terhadap Perda ini, diharapkan DPRD Sidoarjo yang mendapatkan mandat dari rakyat, akan mampu melakukan tugas tugasnya.
Adanya inisiatif ini mencerminkan keseimbangan antara legislatif dan eksekutif.
‘Dengan keseimbangan peran ini, diharapkan bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujar bupati.
Ketua Pansus Perda Hak Keuangan dan administrasi H.Machmud SE menyatakan berlakunya Perda ini masih menunggu Peraturan bupati.
Soal kapan Perbup itu turun, Machmud belum bisa memastikan.
“Kalau Perbup itu kan domain eksekutif, kita tunggu saja,” ujar Machmud.
Secara nominal, jika nantinya Perbup dari aplikasi Perda ini turun, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD Sidoarjo akan naik dikisaran Rp 30 juta /bulan.
Kenaikan ini, karena adanya tambahan dari tunjangan transportasi dan tunjangan reses.
“Tunjangan transportasi kita masih munggu appraisal dulu. Namun dikisaran maksimal Rp 7 juta.Sedangkan tunjangan reses tapi belum tau hitungannya,” terang Machmud. (Abidin)