TULANGAN (kabarsidoarjo.com)- Sukardi (44),alias Pentol warga Desa Pilang RT.12 RW.06,Wonoayu. Dijebloskan oleh unit satuan reserse kriminal Polsek Tulangan,ke ruang sel jeruji tahanan, Kamis (17/08/2017).

Pasalnya, Sukardi telah menganiaya mantan istrinya Siti Mukaromah (42), yang bertempat tinggal di Desa Grogol, Tulangan hingga babak belur.
Tidak hanya itu, disekujur tubuh korban penuh luka lebam dan memar,akibat pukulan serta ditendang kaki pelaku.
Kapolsek Tulangang,AKP Nadzir Syah Basri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan, terhadap korbannya yang tak lain mantan istrinya sendiri.
“Penganiayaan terjadi pada 24 Juni 2017,sekitar pukul 21.30 WIB lalu. Berawal dipicu pelaku hendak menjual rumah,tetapi tidak disetujui mantan istrinya.Karena rumah tersebut,saat ini ditempati kedua anaknya ” ucapnya.
Dari situlah,akhirnya pertengkaran hebat dan percekcokan mulut antara pelaku dengan korban.
Hingga terjadilah,penganiayaan terhadap korbannya.
Korban keadaan pingsan,serta mengalami luka lebam dan memar dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis.
“Dan kemudian kasusnya,dilaporkan ke Polsek Tulangan ” ungkapnya Nadzir Syah Basri
Pelaku ditangkap saat nongkrong diwarkop kawasan Desa Pilang,Wonoayu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka ini,memang kerap berpindah-pindah tempat tinggal (kost). Selain itu juga,tersangka memiliki catatan tindak kriminal yang sama pada Tahun 2007 dengan di vonis 3 bulan yakni penganiayaan terhadap istrinya yang kini menjadi mantan istri ” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun dipenjara.(Gs)