SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Disepakatinya KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plavon Anggaran Sementara) Tahun 2018 dengan nilai Rp 4 Triliun lebih, ternyata tidak memasukkan anggaran untuk pembangunan gedung satu atap 17 lantai dan pengolahan sampah sistem bakar.

Namun ini bukan berarti ada pihak yang merasa menang, maupun ada pihak lain yang merasa kalah.
Wakil Bupati Sidoarjo H.Nur Ahmad Syaifuddin SH menegaskan, disepakatinya KUA PPAS baik perubahan 2017 maupun KUA PPAS 2018, adalah hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Sehingga tidak ada itu yang namanya pihak yang kalah ataupun yang menang.
“Program di dalam KUA PPAS yang disepakati semua baik. Program yang masuk maupun yang belum disepakati, adalah bertujuan untuk membangun dan mensejahterakan rakyat,” jelas Nur Ahmad.
Sehingga dengan begitu, Wabup berharap mudah-mudahan keputusan Paripurna hari ini, bisa menjadi langkah yang terbaik untuk melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“Yang menang tentu saja masyarakat Sidoarjo. Karena seluruh program bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo,” jelas Wabup.
Dengan tidak masuknya rencana anggaran untuk pembangunan gedung satu atap sebesar Rp 200 miliar, bukan berarti anggaran itu mengendap percuma.
Pasalnya menurut Ketua DPRD Sidoarjo H.Sullamul Hadi Nurmawan, ada peralihan anggaran dari gedung itu untuk program yang positif.
“Diantaranya pembangunan RPH modern di Krian, penambahan gaji PLH dikisaran Rp 1 juta, penambahan gaji GTT hingga pemberian insentif bago guru Hafid Al Qur’an,” ujarnya. (Abidin)