SIDOARJO (Kabarsidoarjo.com)- KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plavon Anggaran Sementara) Tahun 2018 digedok dan disepakati antara Badan Anggaran DPRD Sidoarjo dengan Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo, Senin (21/7/2017) melalui rapat paripurna DPRD Sidoarjo.
Sebelum disepakati bersama, juru bicara Banggar DPRD Sidoarjo H.Syaifuddin Affandi menyampaikan uraian nilai anggaran yang disepakati dalam KUA PPAS 2018 itu.
Diantaranya Anggaran yang disepakati di tahun 2018 adalah pedapatan daerah sebesar 3.7 Triliun.
Untuk Belanja daerah disepakati nilai Rp 4.1 Triliun dari angka sebelum dibahas sebesar Rp 3.9 triliun, atau defisit sebesar Rp 240 miliar.
Dalam sambutannya setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA PAS 2018, Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum berharap agar RAPBD 2018 segera disusun dan dibahas bersama.
“Dengan segera dibahas, maka RAPBD 2018 bisa secepatnya disepakati,” jelas bupati.
Selain menyepakati KUA PPAS 2018, pada sidang paripurna ini, juga disahkan Perubahan anggaran APBD keuangan 2017.
Dari hasil pembahasan dan pengkajian rancangan perubahan APBD 2017, diuraikan sebagai berikut.
Pendapatan daerah sebesar Rp 4 Triliun, belanja daerah sebesar Rp 4.5 triliun atau defisit sebesar Rp 500 miliar. (Abidin)