SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satlantas Polresta Sidoarjo dan Dispenda Sidoarjo, mencatat masih banyak kendaraan bermotor khusus nya roda dua yang menunggak pajak. Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait melakukan razia pajak kendaraan bermotor.
Razia tersebut dilakukan di jalan raya Porong lama tepatnya di Tol Buntung dari arah Malang ke Surabaya.
Razia dengan sasaran kendaraan yang belum melunasi pajak dan kelengkapan kendaraan lainnya seperti SIM.
Menurut Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya, bahwa razia ini dilakukan karena masih banyak para pengendara kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya.
“Kami bekerja sama dengan Dispenda, melakukan Razia ini bagi pengendara kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak,”kata Kompol Wahyu Endrajaya Kasat Lantas Polresta Sidoarjo pada wartawan di lokasi razia, Selasa (22/8/2017)
Masih kata Wahyu, Setiap pengendara kendaraan bermotor harus dilengkapi denganTNKB dan STNK yang harus disahkan lima tahun sekali. berdasarkan pasal 68 UU LL Nomor 22 tahun 2009, juga pasal 70 ayat 2 dan 3 UU LL Nomer 22 tahun 2009 tentang STNK setiap tahunnya harus mendapatkan pengesahan.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki STNK, dan STNK tersebut wajib ada pengesahan setiap tahunnya, ” tutur Wahyu.
Wahyu menerangkan pada saat razia ini bagi pengendara kendaraan bermotor yang STNK sudah jatuh tempo, bisa langsung membayar di lokasi.
Namun apabila tidak membawa persediaan uang akan ditilang.
“Di lokasi ada petugas dari Dispenda juga bisa langsung bayar pajaknya, dan bila tidak bisa membayar pajak akan dikenakan sangsi ditilang,” terang Wahyu.
Sementara itu di tempat yang, Ainun, Ka UPT Dispenda Kab. Sidoarjo menerangkan, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang telat membayar pajak STNK kendaraannya sekarang sudah bisa dibayar secara online.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan dikenakan sanksi administrasi bagi yang mau membayarnya walaupun sudah lewat tanggal jatuh tempo. (kb1)