SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Komisi B DPRD Sidoarjo kembali mengundang PT Angkasa Pura I untuk rapat dengar pendapat mengenai potensi pajak Bandara Juanda.

Pada hearing yang dipimpin Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo ini, dipaparkan secara gamblang potensi pajak sebenarnya yang bisa diperoleh, terutama dari sektor parkir di Bandara Juanda.
“Dari paparan yang disampaikan PT Angkasa Pura I, Pemkab Sidoarjo akan mendapatkan 25% dari pendapatan parkir setiap bulannya,” jelas Bambang.
Untuk besarannya imbuh Bambang, bergantung pada jumlah kendaraan dan jam parkir yang ada.
Namun secara garis besar, dalam setahun Pemkab Sidoarjo menerima Rp 8-9 miliar dari bagi hasil pendapatan parkir Bandara.
“Ini hitungan kasarnya, namun angkanya tidak jauh dari kisaran itu,” ulas Bambang.
Masih menurut Politisi Gerindra ini, Pemkab Sidoarjo memiliki banyak potensi pajak dari Bandara Juanda.
Seperti pajak restoran, pajak parkir, parkir taksi pelat hitam, izin mendirikan bangunan (IMB), reklame, dan sebagainya.
Karenanya pada rapat dengar pendapat kemarin itu, membahas berapa pajak yang diterima Pemkab Sidoarjo.
“Banyak potensi pendapatan yang bisa kita terima dari terminal 1 dan terminal 2 bandara Juanda ini,” terang Bambang. (Abidin)