SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Sidoarjo, Ahmadi berharap Dispenda mau membuka ruang untuk diskusi penerapan taxsasi pajak rumah makan di Sidoarjo.

Hal ini menurut Ahmadi, sebagai upaya mencari jalan keluar, bagaimana untuk menambah PAD dari sektor rumah makan tanpa merugikan pengusaha rumah makan.
“Kita harap ada peluang diskusi itu, karena kita ingin aparat yang menarik pajak itu, tidak kurang input dalam membidik potensi pajaknya,” jelaa Ahmadi.
Ahmadi juga menambahkan, pihaknya sangat setuju diterapkan potensi pajak untuk depot depot kecil.
Ini karena, depot depot itu bisa jadi pendapatannya jauh lebih besar dari rumah makan yang besar.
“Kita sepakat jika depot makan juga dikenakan pajak. Makanya dalam waktu dekat, kita akan berdialog dengan DPRD Sidoarjo soal ini,” ulas Ahmadi.
Peluang tambahan PAD dari sektor pajak restoran dan tumah makan, sebelumnya dinilai tidak ditangani serius oleh Badan Pelayanan Pajak (BPP) Kabupaten Sidoarjo.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, akan memacu BPP Sidoarjo menggali potensi pajak tersebut, saat hearing (dengar pendapat) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.
“Pada pembahasan di Banggar nanti, akan kita pacu hal ini. Eman-eman kalau potensi besar PAD ini diabaikan,” ujar Agil Effendi, anggota Banggar dari Partai Demokrat.
Masih menurut Agil, contoh potensi pajak yang diabaikan ini, terbukti saat Komisi B melakukan sidak ke rumah makan WS area Ponti GOR.
Rumah makan WS itu pengunjungnya sangat ramai.
“Omzetnya setiap hari mencapai Rp 7 juta. Dikalikan 30 hari, omzetnya bisa mencapai Rp 210 juta. Jika pajak restoran 10 persen, seharusnya Rp 21 juta perbulan. Namun setoran ke BPP hanya Rp 7 juta dalam setahun,”ungkap Agil.
Potensi lain hasil evaluasinya, Agil menyebut Depot Rawon Jalan Gajah Mada.
Pedagang Depot Rawon Jalan Gajah Mada ini pengunjungnya juga sangat ramai sekali.
Depot Rawon Jalan Gajah Mada itu tempat berjualan menggunakan fasilitas Pemkab.
Tempat berjualan diatas trotoar.
Namun Rawon Gajah Mada tidak terkena pajak restoran.
“Kami mengharap Pemkab Sidoarjo bisa membuat regulasi untuk menggali potensi pajak restoran tersebut. Bagaimana caranya agar pedagang seperti Rawon Gajah Mada yang ramai pembelinya bisa dikenakan pajak,”harap Agil. (Abidin)