JUANDA (kabarsidoarjo.com) – 29 kilogram benih jagung asal Thailand yang terdeteksi terinfeksi bakteri, dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kamis (24/7/2017).
Pemusnahan benih jagung berbakteri tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Benih jagung masuk melalui Bandara Internasional Juanda pada Juli 2017.
Setelah melewati pemeriksaan Karantina didapati benih ini positif terjangkit Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) – A1 yaitu bakteri Pseudomonas syringae pv syringae.
Bakteri ini sangat berbahaya karena termasuk penyakit yang belum ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan sehingga harus dimusnahkan.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Sudjarwanto menyampaikan, bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga kewibawaan institusi pemerintah melalui tindakan penegakkan hukum, dan sebagai upaya menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
KHususnya untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Selain melanggar UU No 16, pemasukan komoditas tersebut juga melanggar PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta Permentan No 9 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Indonesia.
Bersamaan dengan pemusnahan 29 kilogram benih jagung berbakteri tersebut, dilakukan pemusnahan komoditas pertanian lain yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (Phytosanitary Certificate).
Komoditas yang dikirimkan didominasi oleh vegetable seeds/benih sayuran dan benih bunga serta buah yang berasal dari negara Asia maupun Eropa. (Abidin)