SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendorong Kepala Desa di Sidoarjo untuk tidak segan melakukan konsultasi terkait penggunaan dana desa.
Hal ini dilontarkan H.M.Sunarto Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, saat kegiatan “Sosialisasi TP4D Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengawal dan mengamankan Dana Desa’, Kamis (24/8), di Aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Kejaksaan siap mengawal dan mendampingi pelaksanaan dana desa. Karena memang ada hal hal yang bisa diiskresi untuk kebijakan pembangunan,” tutur Sunarto.
Pelaksanaan sosialisasi ini sedikitnya diikuti 298 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo.
Andri Triwibowo Kasi Intel Sidoarjo yang mendampingi Kajari,menjelaskan tentang aturan penyerapan dana desa, mulai dari adminitrasi penggunaan, hingga laporan pertanggungjawabannya.
“Peruntukanya harus jelas dan transparan, bila perlu dipaparkan di desa kegiatan yang sedang dikerjakan.” jelas Andri Triwibowo.
M.Muslik selaku kepala Desa Gelam mengaku terbantu dengan sosialisasi ini.
Karena dalam penyerapan dana desa, terkadang sangat rawan kesalahan adminitrasi.
“Kejaksaan menjelaskan secara rinci dan gamblang cara pengunaan dana desa supaya berjalan baik dan benar,” terangnya.
Pada kesempatan ini H.M.Sunarto Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo berharap kepala desa tidak takut untuk menyerap dana desa, sepanjang sesuai aturan.
“Yang penting transparan dalam mengunakan dana desa. Jangan sampai ada lagi kepala desa yang terkena kasus hukum pengunaan dana desa,” harap Kajari. (Abidin)