SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perilaku Muh.Muzaki (21) warga Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo ini tidak patut ditiru.
Muzaki nekad mengaku sebagai anggota Polisi, untuk bisa mencabuli Bunga (16) yang teler akibat miras.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kejadian pencabulan berawal Bunga bersama dua temannya sesama perempuan melakukan pesta miras di Kota Baru Driyorejo (KBD), setelah pesta miras, korban bersama temannya berniat pulang.
Namun tersangka mengaku anggota Polisi dan berpura-pura akan mengamankan dan mengantarkan korban ke rumah sakit Siti Khodijah Sepanjang.
“Tersangka ini mengaku anggota Polisi untuk mengamankan korban dan akan membawa ke rumah sakit Siti Khodiyah Sepanjang, ” kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Jum,at (25/8/2017).
Harris menambahkan, ternyata oleh tersangka korban di bawa ke salah satu penginapan di daerah Bunggurasih Waru Sidoarjo.
Di dalam penginapan, pakaian korban sempat dilepas dan alat vital korban dipengangi oleh tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka, ada niatan untuk disetubuhi, namun pada saat dipegangi alat vitalnya korban sadar dan melarikan diri, minta tolong tukang ojek untuk di antar ke rumah korban,” tambahnya.
Harris menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka akan di jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang tidak pidana perbuatan cabul.(kb1/din)