TULANGAN (kabarsidoarjo.com)- Wahono (39) alias Ninil dan istrinya Herawati (43) asal Desa Sememi Benowo Surabaya, terpaksa digelandang oleh unit satuan reserse kriminal Polsek Tulangan.
Lantaran mereka berdua, kepergok mencuri handpone merk Sony type C3 milik Tarwi Cahyono (43),warga Desa Grabagan RT.21 RW.04,Tulangan.
Akibatnya,pasangan pasutri menginap dihotel prodeo Polsek Tulangan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tulangan,AKP Nadzir Syah Basri membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka pencurian, dilakukan pasangan pasutri di agen toko sembako di Desa Modong.
“Pencurian terjadi tanggal 17 Agustus 2017,sekitar pukul 11.00 WIB.Semula korban ini sedang belanja di toko tersebut,tidak lama handponenya ditaruh pada jok motor.Pada saat korban lengah,pelaku langsung mengambil handpone dari jok motor,” jelas Kapolsek.
Naas, aksinya dipergoki oleh korbannya dan seketika diteriaki maling.
Pelaku merasa ketakutan,dan kabur bersama motornya melaju kencang kearah selatan Desa Kemantren dan berhasil ditangkap anggotanya.
“Untungnya dalam peristiwa tersebut,tidak terjadi amukkan massa dan nyawanya berhasil diselamatkan ” ungkap Nadzir Syah. (Red)