SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerjasama dengan Badan Intelejen Negara (BIN) menangkap seorang pria yang mengaku bisa memasukkan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Pria bernama Mustari Serra Adisurya (50) warga Desa Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo itu ditangkap saat hendak menipu warga di masukan anggota BIN.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jum, at (25/8/2017) di salah satu warung kopi di Jalan By Pass Km 33 Desa Kraton Kecamatan Krian Sidoarjo.
Saat itu tersangka akan melakukan penipuan, mengaku bisa menjadikan korban untuk menjadi anggota BIN, dengan harus membayar uang sebesar Rp.20.juta.
“Tersangka ini ketua salah satu ormas yang mengaku bisa menjadikan korban untuk menjadi anggota BIN,” Kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Selasa (29/8/2017).
Masih kata Harris menerangkan dalam perekrutan anggota BIN tidak pernah melibatkan salah satu ormas, tersaangka ini mengaku bisa menjadikan korban untuk menjadi anggota BIN.
Tidak hanya mengaku bisa menjadikan anggota BIN, namun tersangka juga meminta imbalan uang kepada korban sebesar Rp. 20 juta untuk di jadikan anggota BIN.
“Korban dimintai uang sebesar Rp. 20 juta, namun korban tidak memiliki uang sebesar itu ahkirnya disepakati Rp.10 juta, setelah menerima uang tersangka menyerahkan kartu anggota BIN atas nama korban,” terang Harris.
Haris menegaskan, dari tangan pelaku, Polisi menyita sejuml;ah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10 juta beserta kwitansi, satu lembar surat keputusan dari BIN, dua lembar KTA BIN palsu, satu lembar surat tugas, sebuah HP, dan satu lembar KTA BIN palsu atas nama korban
“Kami selain mengamankan tersangka juga menyita barang bukti dari tangan tersangka,” tegas Harris.
Harris menjelaskan, terhadap tersangka telah diduga melakukan tindak pidaana penipuan, akan dijerat dengan pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjaara selama empat tahun. (Kb2)