JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.94 Kilo gram.
Upaya penyelundupan narkotik jenis methamphetamine itu dilakukan MS (53) penumpang Air Asia tujuan Johor baru-Surabaya.
Sabu seberat hampir 2 Kg itu, dibagi menjadi dua paket, dan disembunyikan tersangka di bawah tas yang sudah dimodifikasi.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Mochamad Mulyono, Selasa (29/7/2017) mengatakan, penumpang yang berhasil ditangkap ini merupakan warga Bangkalan Madura
“Pelaku ditangkap oleh petugas usai turun dari pesawat,” jelas Mulyono.
Masih menurut Mukyono, operasi menangkal sabu-sabu ini, akan terus menerus dilakukan pihaknya.
Hal ini bertujuan, agar Jawa Timur bebas dari Narkotika.
“Karena jumlah penduduk yang tinggi, pasar Jawa Timur memang menggiurkan bagi pengedar. Dan ini yang kita perangi terus,” ulas Mulyono.
Terkait dengan perbuatan ini, pelaku diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sabu-sabu merupakan narkotika golongan satu maka ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Abidin)