SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah melakukan penggeledahan, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri T Wibowo menerangkan, diduga ada praktik pungli penjualan gula dari petani yang dilakukan oknum pegawai BUMN (badan usaha milik negara) ini dengan asosiasi petani tebu.

Praktik pungli tersebut dilakukan mulai dari Tahun 2015 hingga 2017, dan diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,6 milliar.
“Hasil dari dugaan pungli itu disimpan di dalam rekening bersama oknum pegawai dengan asosiasi petani,” tuturnya.
Praktik pungli itu diduga dilakukan dengan terstruktur dan sistematis.
Proses produksi dan menjadi gula, ada prosentase bagi hasil, yang sebagian untuk PG dan sebagian untuk petani.
Ketika petani menjual gula ke pihak lain, oknum di PG Krembung ini meminta potongan atau bagian dari penjualan yang dilakukan petani.
Padahal, gula tersebut sudah haknya petani untuk menjualnya.
“Oknum PG yang melibatkan diri di penjualan gula dari petani itu kan nggak boleh,” tuturnya.
Hasil dari potongan penjualan gula oleh petani, disimpan di rekening bank bersama antara oknum pegawai PG dengan oknum di asosiasi petani.
“Uang di rekening bersama itu mau diapakan. Ini nanti kita akan berusaha menyitanya,” jelasnya.
Kejari melakukan penyegelan pada beberapa ruang di PG Krembung. (Abidin)