SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Edi Susanto (28), pemuda pengangguran warga Kelurahan Lemah Putro Kecamatan Kota Sidoarjo, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran telah melakukan pencurian di tiga lokasi.
Selain Edi, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan Eka Heri (40) warga Desa Kebong Agung Kecamatan Sukodono sebagai penadah barang hasil curian tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Muhammad Harris mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian di Alfamart Kedensari Tanggulangin, Konter Hand Phone di Seimbang Sukodono dan di toko bangunan Sari Abadi di Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Sidoarjo.
“Tersangka ini telah melakukan pencurian di tiga lokasi, bersama temanya TW yang saat ini masih buron,” kata Kompol Muhammad Harris pada wartawan, Senin, (25/9/2017).
Masih kata Harris, pencurian terhadap pelaku di Alfamart dilakukan pada 26 Agustus 2017, sementara di konter HP dilakukan oleh tersangka pada 31 Agustus 2017.
Sedangkan di toko bangunan dilakukan pada 7 September 2017.
Setelah dilakukan penyelidikan di tiga lokasi dan terlihat di kamera CCTV pelakunya merupakan orang yang sama.
“Setelah terlihat di kamera CCTV dalam waktu dekat petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, sementara teman tersangka melarikan diri,” terang Harris.
Harris menambahkan, menurut pengakuan tersangka bahwa barang hasil curiannya di juala kepada Eka Heri, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Harris menjelaskan terhadap tersangka telah melakukan perbuatan pemcurian dan pemberatan akan di jerat dengan pasal 363 KUHP.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal selama tujuh tahun,” jelasnya.(kb1)