SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Langkah Ali Masykuri untuk menggugat SK pengangkatan Dawud Budi Sutrisno yang turun pada 28 Agustus 2017 lalu dengan nomor SK 352-SK/DPP-Nasdem / VIII/ 2017, menjadi titik awal perseteruan internal partai Nasdem Sidoarjo semakin meruncing.
Pasalnya, Dawud Budi Sutrisno ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo, malah menunjukkan SK pemecatan Ali Masykuri dan SK perintah PAW yang dikekuarkan oleh DPP Partai Nasdem.
Saat ditemui di kantor sekretariat Partai Nasdem Sidoarjo di Perum Graha Kota Sidoarjo, Dawud mengaku siap memproses PAW Ali Masykuri pada Oktober 2017 ini.
“Silahkan melakukan gugatan, yang jelas kita sudah diperintahkan partai untuk memproses PAW yang bersangkutan. Bulan Oktober ini surat PAW nya akan kita kirim ke dewan,” jelas pria yang juga mantan ketua DPRD Sidoarjo ini.
Masih menurut Dawud, SK nomor 042 yang turun pada bulan April 2017 lalu itu, dengan jelas menyebutkan bahwa Ali Masykuri diberhentikan sebagai anggota partai nasdem, dan juga perintah pergantian antar waktu kepada yang bersangkutan.
Jika sudah diberhentikan sebagai anggota partai, Ali Masykuri tidak berhak lagi menyandang sebagai perwakilan partai Nasdem di DPRD Sidoarjo.
“Otomatis SK ini menyatakan yang bersangkutan (Ali Masykuri) harus melepas jabatannya sebagai anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Nasdem,” ujar Dawud.
Apa kesalahan Ali sehingga “dipecat” oleh DPP Partai Nasdem ?, Soal ini Dawud hanya menyebutkan Ali tidak koorperatif, dalam melaksanakan janjinya untuk berbagi waktu sebagai anggota dewan dengan Kholil.
“Kalau sudah melawan keputusan partai dan ingkar janji, ya ada resikonya,” tutup Dawud. (Abidin)